Ada ASN di Batanghari Diduga Jadi Pemasok Sabu-sabu, Sekda Serahkan ke BNNK

"Itu sudah kita serahkan ke pihak BNNK. Tentunya nanti akan ada sanksi sanksi dari penegak hukum kita," ujarnya.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Pascapenetapan status buron alias daftar pencarian online (DPO) seorang ASN Satpol PP Kabupaten Batanghari oleh BNNK Batanghari, Sekda Bachtiar mengatakan menyerahkan ke penegak hukum. 

Zuhairi mengatakan jika oknum yang bersangkutan merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan dan sebagainya, silakan datang ke BBNK Batanghari, itu bentuk kooperatif sebagai ASN.

"Namun jika yang bersangkutan masih mengindahkan, maka lambat laun pasti akan diamankan," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sisa-sisa pesta narkoba. Di antaranya beberapa bungkusan kantung plastik ukuran kecil, dua unit ponsel, korek api, dan lima alat bong.

Beberapa barang bukti tersebut tersimpan dalam sebuah lemari di rumah panggung. Untuk sementara, empat tersangka mendapat jeratan Pasal 127.

Sementar itu, satu di antara tersangka mengaku memakai barang haram itu baru sekira dua bulan dan baru coba coba. Menurutnya, dia hanya diberikan barang haram secara gratis karena baru mencoba.

"Kalau kato kawan-kawan, biasonyo orang tu jual paket murah. Mulai satu paket Rp 60 ribu-Rp 70 ribu. Memang setahu kito cuman dio lah (oknum ASN pol PP) yang punyo barang dan pemasok luncuk," ujarnya.

Baca: Tatap Muka Bupati Muarojambi Bersama Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Baca: Pengusaha Tionghoa Sumbangkan Alquran Raksasa dari Sulaman, Mushaf 17 Meter

Baca: Blak-blakan, Ashanty Usai Ngintip Kengerian di Villa Ahmad Dhani, Sampai Tak Mau Tidur di Sana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved