Digaji Hingga Ratusan Juta Ternyata Ini Sederet Tugas yang Dibebankan Kepada Megawati Cs
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat,
TRIBUNJAMBI.COM- Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Banyak yang menilai gaji atau hak keuangan yang diterima jajaran BPIP berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.
Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan Rp 112 juta setiap bulannya.
Baca: Timnas U-19 Kalah Lawan Persis Solo, Indra Sjafri: Saya Tidak Melihat Kalah Menang Tapi
Baca: Ruhut Sitompul Pernah Diusir dan Diancam Akan Ditempeleng Rocky Gerung
Baca: Ini Pesan Alumni HMI Terhadap Pengurus Baru Cabang Jambi
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100 juta per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76 juta.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36 juta.
Baca: Serap Aspirasi, Kampung Bakal Jadi Bumper Kecamatan Mandiangin
Baca: Serap Aspirasi, Kampung Bakal Jadi Bumper Kecamatan Mandiangin
Baca: Bagaimana Mengajarkan Anak Berpuasa Pertama Kali? Coba Lakukan 4 Tips Ini
Selain hak keuangan bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.
Menurut dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunya beban kerja yang cukup berat.
Baca: Liverpool Patahkan Perburuan Duo Manchester Untuk Dapatkan Fabinho, Kini Resmi Berseragam The Reds
Baca: Babat Hutan TNKS, Selain Azhari, 3 Terdakwa Lain Akan Sampaikan Eksepsi Besok
Baca: Pakai Baju Motif Matahari di Angkot, Cewek Ini Alami Canggung Level 100, Pernah Alami Hal Serupa?
Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.
"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya.
Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.
Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.
Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.
"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.
Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4.
Berikut kutipannya:
Pasal 3
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/29/07072761/digaji-rp-112-juta-apa-tugas-megawati-cs-di-bpip.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana