Pesan Penting Aman Abdurrahman Soal Bom Surabaya yang Libatkan Anak-anak, Kapolri Minta Ini
"Aman Abdurrahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat
Editor:
Suci Rahayu PK
Kapolri dan Aman Abdurrahman
Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)