Lebih dari 1.000 Murid Aman Abdurrahman Sudah Berada di Suriah
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang
TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Aman membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Jumat (25/5/2018).
Baca: PDIP Diprediksi Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2019, 4 Partai Ini Bertarung Ketat
Baca: Kenali Virus Nipah yang Tewaskan 13 Warga India,Ini Gejala dan Cara Menghindari
Baca: Video Viral - Suami Ini Lindungi Pelakor Hingga Nyaris Pukul Istri Sendiri Pulang Mas
Aman mengaku baru mengetahui empat teror tersebut, kecuali bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat diisolasi, Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun.
Baca: Imbas Pengetatan Moneter, Sri Mulyani: Pemerintah Siap Menanggung Bila Ekonomi Lebih Rendah
Baca: Tanjabbar Dpat WDP, Devriadi: Alhamdulillah, Kita Keluar dari Opini Disclaimer
Baca: Soal E-KTP Tercecer di Bogor, Polri: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
"Semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu mau pun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," kata Aman.
Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.
Namun, dia kembali membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
Baca: Sergio Ramos Disalahkan Karena Mo Salah Cidera, Video Ini Buktikan Siapa yang Cari Gara-gara
Baca: Disdik Kota Jambi Umumkan Kelulusan SMP Via Grup WhatsApp, Perhatikan Jam Pengumuman!
Baca: Astaga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan BPOM Temukan Kurma Ini di Sebuah Swalayan

Aman menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan semua teror itu zalim.
"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujarnya.
Meski demikian, Aman mempersilakan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya.
Baca: Kisah Jubaidi, Tukang Sampah yang Kembalikan Temuan Tas Berisi Rp 20 Juta Sok Nggak Butuh Uang
Aman mengaku tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
Suruh orang hijrah ke Suriah, bukan lakukan teror Aman mengaku hanya menyuruh orang lain dan murid-muridnya hijrah ke Suriah.
Dia menyebut sudah banyak muridnya yang berangkat ke Suriah atas anjuran dirinya.
"Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ucap Aman.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyampaikan hal serupa.
Asrudin menyatakan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror.
Menurut Asrudin, Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khilafah.
Hal Ini Dalam tausiyah yang disampaikannya, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asrudin.
Tuntutan jaksa dinilai tak sesuai fakta hukum Dengan penjelasan yang disampaikannya, Asrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterlibatan kliennya dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
Asrudin menuturkan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.
Di akhir pembelaan, Asrudin meminta majelis hakim membebaskan Aman dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
"Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelaan Aman Abdurrahman: Instruksikan Murid Hijrah ke Suriah, Bukan Lakukan Teror...", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/08091491/pembelaan-aman-abdurrahman-instruksikan-murid-hijrah-ke-suriah-bukan.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Kurnia Sari Aziza