Kasus Perumahan PNS Sarolangun, Ferry Nursanti Akan Kembali Diperiksa

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Nursanti, tersangka kasus pembangunan perumahan PNS

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Nursanti, tersangka kasus pembangunan perumahan PNS Kabupaten Sarolangun.

Kasus ini juga turut menjerat mantan Bupati Sarolangun, M Madel, dan Ketua Koperasi, Joko Susilo.
Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, untuk berkas perkara Madel, sudah hampir lengkap.

"Untuk Madel sudah 90 persen. Diupayakan secepatnya selesai. Sekarang tinggal keterangan yang meringankan, kalau memang ada," kata dia.

Sementara itu, untuk pemeriksaan tersangka Ferry Nursanti yang kedua akan segera dijadwalkan. "Minggu kemarin sudah kita periksa. Nanti akan kita periksa satu atau dua kali lagi. Rencananya minggu depan," dia menyampaikan.

Imran menambahkan, pihaknya akan mengupayakan ketiga berkas tersangka tersebut cepat selesai. "Kita upayakan secepatnya selesai," tandasnya.

Sebagai informasi, Ferry Nursanti ditetapkan sebagai satu diantara tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi sejak beberapa waktu lalu.

Proses hukum terhadap Ferry Nursanti dilanjutkan pasca putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh gugatan praperadilannya. Hal tersebut dikarenakan telah sesuai dengan Kuhap.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved