Tunjangan Hari Raya
Honorer Pemerintah Pusat Juga Dapat THR, Bagaimana Honorer Pemda? Ini Penjelasannya
Terkait dengan berita mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov),
Editor:
Fifi Suryani
Namun demikian, Menkeu mengatakan, untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Untuk Cleaning Service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, diingatkan Menkeu bahwa perusahaan dimana CS dan sopir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, untuk sopir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), menurut Menkeu, pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan sopir.
Rekomendasi untuk Anda