PPDB

PPDB Sistem Online Belum Dapat Diterapkan, Beberapa Kecamatan Gunakan Zonasi

Banyak sekolah di Kabupaten Batanghari belum bisa melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online,

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman

TRIBUNJMABI.COM, MUARA BULIAN - Banyak sekolah di Kabupaten Batanghari belum bisa melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, hal tersebut diakui Sekretaris Dinas PDK Batanghari, Kms Isa, baru-bari ini. 

Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Sertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat di Kabupaten Batanghari akan dilakukan lewat sistem online. Kendati demikian sistem tersebut belum maksimal diterapkan.

Baca: Meskipun Sahabat, Lima Barang Ini Tetap Privasi dan Tidak Boleh Dipinjamkan

Dikatakan Isa, sistem PPDB Online belum dapat diterapkan secara menyeluruh di sekolah yang ada di Kabupaten Batanghari. Pasalnya beberapa teknis lapangan masih belum memadai.

“Saat ini masih sekolah yang berada di Kecamatan Muara Buian saja yang memakai sistem ini,” jelasnya

Ditambahkan, yang menjadi kendala jaringan atau koneksi internet di beberapa sekolah belum terjangkau. Dengan keadaan tersebut dirinya mengatakan harap di maklum.

Sementara itu, sekolah yang tidak menggunakan sistem online nantinya akan menggunakan sistem PPDB zonasi atau lokasi. Meski demikian, untuk zonasi tersebut hingga saat ini untuk jarak antara sekolah dan rumah calon siswa belum ditentukan.

“Selain Kecamatan Muara Bulian akan diberlakukan sistem zonasi. Jaraknya belum ditentukan berapa, sementara ini hanya memakai patokan beberapa RT,” ujarnya

Diberlakukannya sistem online serta zonasi ini guna menghindari penumpukan murid baru di beberapa sekolah yang dianggap terfavorit.

“Kita tau lah biasanya orang jauh-jauh ke salah satu sekolah dengan alasan sekolah tersebut menarik bagus dan lainnya," tambahnya.

Dengan keadaan tersebut, sehingga tidak ada pemerataan, jadi inilah gunanya sistem zonasi dan online tersebut, sehingga semua sekolah mendapatkan siswa yang sama dengan sekolah sekolah favorit pada umumnnya.

Ketua DPRD Batanghari Mahdan saat menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Batanghari, meminta dalam hal penerimaan siswa baru harus berpedoman pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tags
PPDB
online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved