Pembacaan Pledoi Aman Abdurrahman Diwarnai Dua Dentuman, Hakim Skors Sidang

Dua suara dentuman terdengar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang

Editor: rida
Kolase
18052018_aman abdurrahman dan mantan pengikutnya 

TRIBUNJAMBI.COM- Dua suara dentuman terdengar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (25/5/2018) pagi.

Dua suara dentuman itu tak berselang lama.

Dentuman itu terdengar saat kuasa hukum Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut sempat menghentikan sementara (skors) sidang tersebut beberapa menit setelah mendengar suara dentuman itu.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.(KOMPAS.com/NURSITA SARI) ()

Polisi bersenjata laras panjang langsung mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa.

Baca: Setelah 15 Tahun Menanti, Ini Keistimewaan Bandara Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati

Baca: Zulkifli Nurdin Mantan Gubernur Jambi yang Juga Ayah Zumi Zola Hari Ini Diperiksa Penyidik KPK

Baca: Usai Singkirkan Musuh Bebuyutan Malaysia, Indonesia Siap Bertemu China di Semifinal Piala Thomas

Hari Ini Sementara polisi tidak berseragam langsung menenangkan pengunjung di ruang sidang utama dan melarang para pengunjung keluar.

Belum diketahui suara dentuman itu bersumber dari mana.

Sekitar pukul 09.15 WIB, sidang yang beragenda pembacaan pleidoi Aman itu berlangsung kembali.

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdengar Dentuman di PN Jaksel, Sidang Aman Abdurrahman Sempat Diskors", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/09344211/terdengar-dentuman-di-pn-jaksel-sidang-aman-abdurrahman-sempat-diskors.

Penulis : Nursita Sari

Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved