Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Zulkifli Nurdin Mantan Gubernur Jambi yang Juga Ayah Zumi Zola Hari Ini Diperiksa Penyidik KPK
Mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (25/5/2018).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (25/5/2018).
Di jadwalkan, Zulkifli Nurdin akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Rencana pemeriksaan Zulkifli Nurdin ini dibenarkan KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Zulkifli Nurdin untuk dua tersangka, ZZ dan ARN," kata Febri melalui rilisnya.
Sehari sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Zumi Laza, adik kandung Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Baca: Beginilah Teror yang Dialami Warga Renah Pemetik Sebelum Akhirnya Harimau Terkam Petani di Kerinci
Pemeriksaan Zumi Laza yakni untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi yang saat ini tengah menerpa kakaknya Zumi Zola dan juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.

Sebelumnya pada Selasa (22/5/2018) dan Rabu kemarin, KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut.
Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari 2018.
Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Baca: Misteri Pesawat Malaysia Airlines MH17, Rusia Bantah Karena Rudalnya Melainkan Ulah Ukraina
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.