Berpotensi Langgar Aturan, Rencana Anies Tata Kampung Kumuh Tunggu Perda Direvisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai perencanaan penataan kampung kumuh di Jakarta. Ia baru saja mengeluarkan
Editor:
Fifi Suryani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke warga korban banjir di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditatanya itu melanggar zonasi. Untuk itu, perda yang telah berlaku 20 tahun, akan segera direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandi.
"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga. Sandiaga mengatakan pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Anies Tata Kampung Kumuh Dinilai Rawan Langgar Aturan",
Rekomendasi untuk Anda