Kondisi Kereta sedang Berdesak-desakan, Kelakuan Pria ini Buat Muak, Buat Wanita Risih Melihatnya

Selain kasus tersebut, aksi pelecehan seksual juga pernah dialami atau disaksikan oleh kaum hawa lainnya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo

Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.

"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.

Baca: Pesawat Kepresidenan RI dari Soekarno, Gus Dur sampai Joko Widodo, Ini Cara Hindari Rudal

Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Keluarga Koko mau bertanggung jawab.

Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.

3. KUA menolak menikahkan dua bocah

Syarat-syarat pernikahan telah disiapkan dengan cepat.

Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.

Baca: Fadli Zon Menanggapi Terkait Isu Selingkuh, Ini Katanya

Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.

"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

4. Mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama

Hari Selasa (22/5/2018), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved