Kondisi Kereta sedang Berdesak-desakan, Kelakuan Pria ini Buat Muak, Buat Wanita Risih Melihatnya
Selain kasus tersebut, aksi pelecehan seksual juga pernah dialami atau disaksikan oleh kaum hawa lainnya.
Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.
Baca: Pesawat Kepresidenan RI dari Soekarno, Gus Dur sampai Joko Widodo, Ini Cara Hindari Rudal
Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Keluarga Koko mau bertanggung jawab.
Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.
3. KUA menolak menikahkan dua bocah
Syarat-syarat pernikahan telah disiapkan dengan cepat.
Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.
Baca: Fadli Zon Menanggapi Terkait Isu Selingkuh, Ini Katanya
Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
4. Mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama
Hari Selasa (22/5/2018), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.
Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.