Sejahterakan PNS, Pemerintah Keluarkan 4 Kebijakan Ini, Mulai Cuti Lebaran Hingga Gaji 13
Kebijakan tersebut mulai dari cuti lebaran hingga gaji ke 13, berikut ini 4 kebijakan saat Bulan Ramadan:
Beradasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, instansi pemerintah pusat dan daerah hari kerja akan berlangsung selama 5 atau 6 hari selama bulan Ramadan atau 32.50 jam perminggu.
"Yang memberlakukan 5 hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dan istirahatnya pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Yudi Admaji sambil menunjukkan surat edaran tersebut, Rabu (16/5/2018).
4. THR Gaji Ke-13
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan presiden dan Presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Marwanto mengatakan, untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran.
"Sementara gaji ke-13 akan dibagikan jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018," kata Marwanto. (Tribunwow/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 4 Kebijakan PNS saat Bulan Ramadan 2018 hingga Libur Lebaran, Kesejahteraan Lebih Terjamin,