Awas, Politik Uang Berkedok Sedekah, Bawaslu Minta Waspada Modus Kandidat
"Kita instruksikan Panwas untuk berkoordinasi dengan tim paslon, jangan sampai acara keagamaan terdapat kampanye," kata Asnawi.
Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon (paslon), baik calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang bakal maju Pilkada 2018 untuk menghindari tindakan money politics dengan berbagai modus.
Apalagi, saat bulan Ramadan ini, berbagai modus dilakukan kandidat. Seperti zakat, sedekah yang akhirnya meminta timbal balik agar dipilih, mengingat hari H pencoblosan sudah di depan mata, yakni 27 Juni 2018.
“Untuk cegah pelanggaran terhadap Pasal 73 UU 10/2016, Bawaslu mengimbau paslon, tim kampanye, relawan untuk menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh melalui lembaga resmi,” kata Afrizal, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi.
Kata Afrizal, sebagai antisipasi kemungkinan adanya pelanggaran terkait menjanjikan atau pemberian uang dan atau materi kepada masyarakat dengan kedok sedekah, infak dan zakat.
Baca: Panwaslu Minta Penyortiran Surat Suara Pilwako Jambi Lebih Teliti
Baca: Kota Jambi Dapat Tambahan 33.600 Tabung, Akan Ada Operasi Pasar per Kecamatan
Baca: Dinkes Sebut Ada Empat Orang Penderita HIV di Tanjabtim
“Potensi pelanggaran terhadap menjanjikan dan atau pemberian uang dan atau materi lainnya yg mengandung unsur kampanye adalah pelanggaran pemilihan gubernur, wali kota, bupati 2018 dan pemilu 2019,” jelas Afrizal.
Artinya, ini tidak hanya bagi pasangan calon di Pilkada dan Pilwako tapi juga bagi partai politik dan bakal calegnya.
“Seiring dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0797, tanggal 11 Mei 2018 tentang pelaksanaan pengawasan larangan kampanye pada pemilihan gubernur/bupati/wali kota. Terkait imbauan selama Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1439 H,”" ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai, mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada Panwas kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan tim pasangan calon, agar kegiatan di bulan suci Ramadan tidak tercoreng dengan agenda politik.
"Kita instruksikan Panwas untuk berkoordinasi dengan tim paslon, jangan sampai acara keagamaan terdapat kampanye," kata Asnawi.
Jika nanti ditemukan pelanggaran, kata dia, maka akan langsung diberi sanksi. "Begitu juga dengan parpol, karena 2019 Pemilu. Semua pergerakan akan kita kawal ketat," katanya.
Asnawi mengatakan ada beberapa larangan yang ada di dalam undang-undang mengenai kegiatan pasangan calon yang tidak boleh dilakukan.
"Apalagi di bulan puasa ini akan ada kegiatan sosial keagamaan hingga penyerahan bantuan, ini berpotensi pelanggaran. Makanya, kita minta Panwas tiga daerah untuk berkoordinasi dengan tim paslon," katanya
Asnawi menambahkan, pihaknya dalam posisi mengawasi bukan berarti melarang kegiatan yang akan dilakukan oleh pasangan calon. Namun, semua kegiatan tersebut jangan sampai ada unsur politis didalamnya.
“Jangan sampai ada artian dari yang dilakukan (zakat, hadir di masjid, red) itu terkesan dianalogikan melanggar peraturan yang berlaku,” tandasnya
Baca: Begini Nasib Dedi Junaedi Usai Lempar Rokok ke Orangutan, Anda Jangan Pernah Mencobanya!
Baca: Kampanye Pilwako, Sani-Izi akan Hadirkan Artis Ibu Kota
8 Surat Suara Rusak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-kota-jambi-pilwako-jambi_20171107_144205.jpg)