7 Etika Membayar Zakat, Nomor 6 Memberikan yang Terbaik
Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
6. Zakat dengan Harta Terbaik
Mengeluarkan zakat dengan harta yang terbaik dan yang paling disukai. Sebab, Allah adalah Dzat Yang Maha Baik dan tidak menerima kecuali harta yang baik. Bila yang dikeluarkan bukan harta yang terbaik maka termasuk su`ul adab kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur`an disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ... (البقرة: 267)
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian, dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkan daripadanya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata padanya.” (Al-Baqarah ayat 267).
7. Selektif Memilih Penerima Zakat
Yaitu dengan memprioritaskan orang-orang yang mempunyai sifat-sifat berikut ini; bertakwa, ahli ilmu agama, benar tauhidnya, merahasiakan dari membutuhkan zakat, punya keluarga, sedang sakit dan semisalnya, dan merupakan keluarga atau kerabat. (Jamaluddin Al-Qasimi, Mauizhatul Mu`minin, juz I, halaman 95-99).
Dengan memenuhi tujuh etika ini, harapannya zakat yang dilakukan dapat diterima dan diridhai Allah SWT, serta mendapatkan balasan pahala yang sangat sempurna. (Ahmad Muntaha AM, Wakil Sekretaris PW LBM NU Jawa Timur)
Sumber ; Nu.or.id