7 Etika Membayar Zakat, Nomor 6 Memberikan yang Terbaik

Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

Artinya, “Jika kalian menampakkan zakat kalian, maka itu baik sekali ...” (Al-Baqarah ayat 271).

Etika ini dilakukan ketika situasi dan kondisi mendukungnya. Yaitu ada kalanya agar ditiru atau karena ada seseorang yang meminta zakat secara terang-terangan di depan orang lain.

Dalam kondisi seperti ini, hendaknya muzakki tidak menghindar dari memberikan zakatnya dengan alasan khawatir riya’. Namun seharusnya ia tetap memberikan zakat serta menjaga hati dari riya’ semampunya.

Baca: Langgar Aturan, Ulah Pengendara Motor Boti Ini Malah Ngeselin Banget

Sebab, dalam membayar zakat secara terang-terangan, selain terdapat riya’ dan al-mann (menyebut kebaikan), terdapat unsur yang tercela lain, yaitu menampakkan kefakiran orang lain. Karena terkadang seseorang merasa hina ketika dirinya terlihat membutuhkan.

Sebab itu, orang yang terang-terangan meminta, ia telah merusak rahasianya sendiri, dan unsur tercela (menampakkan kefakiran orang lain) yang ada dalam pembayaran zakat secara terang-terangan tadi sudah tidak berarti lagi.

4. Tidak Merusak Zakat

Maksudnya tidak merusak zakat dengan al-mann dan al-adza. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) zakat kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) ...” (Al-Baqarah ayat 264).

Al-Mann adalah menyebut-nyebut amal saleh (dalam hal ini zakat) dan menceritakannya, mengeksploitasi si penerimanya, atau takabur kepadanya karena zakat yang diberikan.

Sementara al-adza adalah menampak-nampakkan zakat, mencela kefakiran, membentak-bentak, atau mencerca si penerima karena meminta-minta zakat kepadanya.

5. Menganggap Zakatnya Sebagai Hal Kecil

Hendaknya orang yang membayar zakat menilai zakatnya sebagai hal kecil dan tidak membesar-besarkannya. Sebab bila dibesar-besarkan maka akan melahirkan sifat ‘ujub (kagum terhadap diri sendiri). Padahal ‘ujub termasuk perkara yang melebur amal. Allah berfirman:

وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا ... (التوبة: 25

Artinya, “Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah kalian, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat sedikitpun bagi kalian ...” (At-Taubah ayat 25).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved