Video Senyum Aman Abdurrahman Saat Dituntut Mati Oleh Jaksa
Pria yang menjadi aktor bom Thamrin itu tampak tenang bahkan masih sempat tersenyum meski dituntut mati
TRIBUNEWS.COM - Ekspresi Aman Abdurahman, terlihat biasa saja saat mengetahui dirinya dituntut hukuman mati.
Pria yang menjadi aktor bom Thamrin itu tampak tenang bahkan masih sempat tersenyum meski dituntut mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakkan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Caranya dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Salah satu korban Bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu mengaku senang saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati Aman Abdurrahman. Menurut Denny, jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta di lapangan. Aman dianggap pantas dihukum mati, jika terbukti menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.
"Sangat wajar (dihukum mati). Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberapa wilayah, itu korban banyak ya wajar," ujar Denny.
Denny mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, paha, betis, hingga tuli akibat teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. "Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu sudah berlalu. Cuma hati saya masih tidak menerima. Karena saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," imbuh Denny.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman saat mendengar tuntuan Jaksa, terlihat santai. Dia yang tampak mengenakan baju koko lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU. Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim. Matanya terus terlihat berkedip secara cepat mendengar tuntuan JPU. Kedua tangannya terlihat disangahkan diatas pahanya sambil terlihat dilipat. Kakinya pun juga tak bergerak.
Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan. Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.
Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum. "Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.
Mayasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Aman terbukti melanggar dakwaannya. Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati. Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim. "Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya.
Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi. Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban. Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.