Ini Penjelasan Moeldoko Soal Pro-Kontra Payung Hukum Koopsusgab Untuk Tangani teroris

Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Koopsusgab 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko merespons pro dan kontra pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI.

Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.

Menurut Moeldoko, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca: Ini 5 Kebiasaan Tidur Orang Sukses, Kamu Kah Diantaranya? Bocorannya Satu, Jarang Begadang!

"Ada pertanyaan yang sekarang jadi polemik, apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopsusgab itu sudah pernah saya bentuk kok, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

"Hukumnya apa? Ya UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Itu domain Panglima TNI sepenuhnya," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, Pasal 7 UU TNI menjelaskan soal tugas TNI, yakni melaksanakan operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam OMSP, tertulis 14 hal yang dikategorikan sebagai OMSP.

Baca: Menakjubkan, Para Wanita Takjub Melihat Gaun Pengantin Meghan Markle Ini

Salah satunya soal tugas pemberantasan terorisme.

"Di dalamnya ada macam-macam. Di antaranya penanganan pelaku terorisme. Kapan itu bisa digunakan? Tergantung dari spektrum ancamannya. Kalau tinggi dan memerlukan TNI, ya jalan," ujar Moeldoko.

Dari argumentasi tersebut, Moeldoko berpendapat, seharusnya pengaktifan kembali tim Koopsusgab tidak perlu lagi menjadi pro kontra di masyarakat, khususnya di tingkatan elite wakil rakyat.

Baca: Pemilik 4 Zodiak ini Merupakan Jenis Orang yang Mudah Jatuh Cinta, Cancer Satu Diantaranya!

"Apalagi kemarin kami minta restu kepada Bapak Presiden dan oke direstui, tinggal saya lanjutkan," ujar Moeldoko.

Selain itu, Koopsusgab tak akan bergerak sendiri.

Pergerakannya tetap didasarkan pada permintaan Polri, arahan Panglima TNI yang dipimpin oleh Presiden.

"Yang buat peta tentang situasi kan Kapolri, makanya kami siapkan sepenuhnya. Kapolri minta, mainkan. Kapolri minta, mainkan," ujar Moeldoko.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.

Baca: 4 Ciri Calon Teroris Menurut Mantan Teroris Al Qaeda, Pelit Jawab Salam Salah Satunya!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved