Perjalanan Aman Abdurrahman, Pendiri JAD yang Otaki Berbagai Serangan Teror
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
TRIBUNJAMBI.COM - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) siang ini.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Baca: Bom Ditemukan di Pintu Tol Sidoarjo, Saksi Melihat Pengendara Mobil Buang Benda Misterius
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lalu siapakah Oman Rachman atau Aman Abdurrahman yang disebut-sebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia?
Bahkan dirinya tak ada lagi pengampunan dari Jaksa Penuntut Umum dan menuntutnya dengan hukum mati.
Baca: ASTAGA! - Malu Anaknya Makan di rumah Orang, Pria Ini Tendang dan Benturkan Kepala Istrinya
Rupanya, pria kelahiran 5 Januari 1972 ini pernah melakukan serangkaian teror di Indonesia yang menyebabkan orang tak bersalah meregang nyawa.
Kali pertama Aman ini ditetapkan sebagai teroris adalah ketika dirinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cimanggis Depok karena terjadi ledakan bom. Ini terjadi pada 21 Maret 2004.

Polisi pun menangkapnya dan menyebut Aman ini sedang melakukan latihan merakit bom. Barang bukti pun menguatkan dugaan polisi.
Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Aman bebas dinyatakan bebas pada 2010. Namun, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Aman yang dijuluki "Bapak Tafkiri Indonesia" itu terbukti memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$100.
Aman ditahan di LP Nusakambangan. Di sanalah ia bertemu dengan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir.
Aman pun disebut pernah meminta pemimpin Abu Bakar Ba'asyir untuk berbaiat kepada ISIS saat di Nusakambangan, tapi ditolak oleh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, tersebut.
Baca: 5 Perbuatan yang Tak Bisa Dimaafkan Inilah yang Bikin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Oleh karena itu, Aman keluar dari organisasi JAT pimpinan Abu Bakar Baasyir. Dia membentuk organisasi bernama JAD dan merekrut sejumlah anggota.
Menurut Sholahudin, Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan, JAD adalah kelompok yang pembentukannya diinisiasi Aman pada akhir 2014 di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Akibat terbukti mendanai pelatihan teroris, Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan tahun 2017.
Sehari setelah bebas, tim Densus 88 kembali meringkusnya dengan banyak tudingan baru.

Aman didakwa otak dari serangkaian teror bom terjadi di wilayah Indonesia.
Beberapa diantaranya Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Baca: Mantan Teroris Al Qaeda Beberkan 4 Ciri Calon Teroris, Profesi Ini Paling Rawan Paham Radikal?
Aman pun tak ditempatkan di LP Nusakambangan, tapi ia dipindahkan ke Mako Brimob.
Nah, kerusuhan Mako Brimob yang terjadi di minggu-minggu awal Mei 2018 yang menewaskan 6 anggota polisi ini diduga kuat juga ada hubungannya dengan Aman Abdurrahman.

Hal itu usai beredar pembicaraan Aman kepada para napiter yang menyiksa dan membunuh anggota polisi.
Diduga ia sedang menenangkan para napi teroris untuk mengakhiri kerusuhan.
Selain didaulat sebagai pendiri JAD, Aman juga disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kurnia Widodo, mantan narapidana kasus terorisme, sebagai saksi dalam persidangan Aman.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata Kurnia saat bersaksi dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Warga Bangko Barat Ini Ditemukan Tewas Tergeletak di Kebun di Samping Motornya
Aman pun sempat mengelaknya soal gelar tersebut.
Menurut dia, yang disampaikannya dalam dakwah hanyalah ilmu dan bukan sebuah pengakuan jika dirinya seorang utusan apalagi pimpinan ISIS di Indonesia.
"Dari mana gitu kan? Saya bukan Ketua ISIS, bukan Pimpinan ISIS. Tapi kalau orang merujuk sebagian ilmu dari saya, iya. Saya katakan iya," bantah Aman kepada Kurnia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Rekam Jejak Aman Abdurrahman, Si Pendiri JAD, Otak Berbagai Serangan Teror di Indonesia,