Kabar Gembira Untuk Para PNS! Berkah Ramadan, Sebulan Dapat Tiga Kali Gaji, THR Juga Bertambah
Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
Baca: Siap-siap THR dan Gaji ke 13 PNS Segera Cair, Ini Jadwalnya! Pensiunan Juga Bakal Dapat Loh
Baca: Densus 88 Lakukan Penangkapan, Ibu-ibu Salah Fokus Lihat Teroris Ganteng Ini Sedep Dipandang
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Jam Kerja PNS Dikurangi
Selain berita gembira berupa gaji yang akan diterima, abdi negara ini juga akan mendapatkan kompensasi penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Pemerintah menyesuaikan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 2018.
Tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
Baca: Ini Yang Terjadi Pada ASN Bila Bermalas-Malasan Saat Bulan Puasa
Baca: Bomber Surabaya Dita Oepriarto Sering Terima Tamu Berhelm, Deretan Mobil Mewah Juga ke Rumahnya
Jadi jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan.