Hati Hati Unggah Status Facebook! Kepsek Ini Digelandang Polisi Usai Sebut Bom Surabaya Rekayasa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Editor: bandot
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Sebut bom Surabaya rekayasa, Kepala Sekolah ini ditahan polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Peringatan bagi siapapun untuk bijak menggunakan media sosial.

Siapapun punya hak mengekspresikan pendapatnya tapi pendapat kita tidak boleh menyudutkan apalagi menghina kelompok apalagi agama tertentu.

Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan polisi.

FSA (37) seorang pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terancam diberhentikan dari jabatannya.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca: Didiagnosis Gangguan Makan, Wanita Ini Dirawat Paksa Selama 77 Hari di Rumah Sakit Akibatnya

Baca: Tembak Mati Tiga Teroris di Polda Riau, Perwira Menengah Ini Diberi Pin Emas dan Bakal Mendapat KPLB

Baca: Disuruh Melengkapi Lagu Pelangi-pelangi, Jawaban Anak Ini Bikin Netter Ngakak. Hayo Adik Siapa Ini?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif.

Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

Atas perbuatan tersebut, FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perawat Cantik Ditangkap Menista Agama Lewat Facebook

Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perawat bernama Ria Siregar (RS) di kawasan Batamkota, Kepulauan Riau.

Baca: Legenda Juventus Beberkan Dua Pemain Inilah yang Ganjal Gianluigi Buffon Jadi yang Terbaik

Baca: Siap-siap THR dan Gaji ke 13 PNS Segera Cair, Ini Jadwalnya! Pensiunan Juga Bakal Dapat Loh

Ia ditangkap karena diduga menista agama melalui akun facebooknya.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki.

Ria Siregar saat berada di tahanan
Ria Siregar saat berada di tahanan (istimewa)

“Kita mendengar ada memosting status yang mengandung sara di dalam Facebook, segera kita amankan,’ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, kepada wartawan di kantor Polresta Barelang pada Rabu (16/5/2018).

Menurut Kombes Hengki, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Penangkapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari komentar RS di akun Facebooknya," kata Hengki.

Melansir Kompas.com, Hengki mengatakan, kejadian ini berawal saat kekecewaan RS atas kejadian aksi teror di beberapa daerah yang ada di tanah air.

RS pun meluapkannya di akun Facebooknya.

Ria Siregar
Ria Siregar (Facebook.com)

Namun sayang, kekecewaannya itu tidak terkontrol sehingga apa yang dituliskan di akun Facebooknya dinilai mengundang penafsiran lain dan diduga terindikasi menghina agama lain.

"Namun pengakuan RS dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada niat dirinya untuk menghina agama lain. Dirinya hanya terbawa emosi atas kejadian aksi teror yang mengakibatkan kemarian sejumlah orang yang tidak bersalah," tutur Hengki.

Hengki mengimbau warga Batam untuk tidak menggunakan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks karena bisa berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Masyarakat juga jangan terprovokasi, melihat status di medsos yang mengarah kepenghinaan, silakan langsung laporkan kepada kami. Biar kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hengki.

Sebelumnya Ria Siregar membuat postingan di akun Facebooknya atas aksi bom bunuh diri yang menyerang tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Ia memosting karena dirinya merasa kesal.

Ria Siregar disebut sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Batam.

“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh. “ak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” tulisnya.

Status Facebooknya hingga Ria Siregar ditahan polisi
Status Facebooknya hingga Ria Siregar ditahan polisi 

Postingan ini membuat heboh jagad maya, terutama pengguna media sosial Facebook di Batam.

Postingan tersebut dianggap provokatif dan menghina umat Islam.

Setelah ramai diperbincangkan, Ria akhirnya menghapus postingan tersebut.

Namun, beberapa pengguna Facebook sudah terlanjur men-screenshot dan menyebarkannya kembali di media sosial.

Kepada awak media di Mapolresta Barelang, Ria mengaku menyesal membuat postingan provokatif di Facebooknya itu.

Menurut Ria, dia membuat postingan itu lantaran kesal dengan aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya.

Dia tak menyangka ungkapan kekesalannya itu justru dianggap melecehkan umat Islam secara umum.

“Saya tidak bermaksud mau menghina agama lain. Ternyata saya salah. Statusnya sudah sempat saya hapus, tapi sudah tersebar kemana-mana,” aku Ria, Rabu (16/5/2017).

Ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Ria akan dikenakan Undang-Undang ITE. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved