5 Perbuatan yang Tak Bisa Dimaafkan Inilah yang Bikin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Perbuatan Aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.
Baca: Mantan Teroris Al Qaeda Beberkan 4 Ciri Calon Teroris, Profesi Ini Paling Rawan Paham Radikal?
Baca: Wanita Ini Ungkap Ternyata Segampang Ini Teroris Rekrut dan Cuci Otak Korban Lakukan Bom Bunuh Diri
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta 5 anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Ada lima hal yang memberatkan tuntutan aman tersebut.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Mayasari.
1. Residivis kasus terorisme
Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Aman dinilai sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin. Ia juga disebut terlibat dalam bom Samarinda.
2. Pengagas JAD
Aman juga disebut sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Organisasi tersebut menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap kafir dan harus diperangi.
3. Penggerak teror
Jaksa juga menyebut Aman sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad hingga amaliyah teror.
Melalui dalil-dalilnya itu, dianggap telah menimbulkan banyak korban aparat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Mayasari.
4. Menghilangkan masa depan anak-anak
Perbuatan Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian ledakan bom dalam kondisi cukup mengenaskan, yaitu luka bakar lebih 90 persen.
Ada pula lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
5. Menentang demokrasi
Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millahibrohim.wordpress.
Tulisan tersebut ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.
Baca: Geger! Warga Lihat Kaki Menyembul Dari Pekuburan, Saat Dibongkar ya Ampun Ternyata Ngeri
Baca: Warga Bersedia Membantu, Keluarga Puji Menolak Jenazah Dimakamkan di Banyuwangi
Dituntut Pasal Berlapis
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dijuluki Singa Tauhid
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman merupakan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Aman merupakan seorang pendakwah seputar isu tauhid dan jihad yang mengagumi tokoh ideologi jihad pendukung Al Qaidah Abu Muhammad al-Maqdisi.
Sepak terjang Aman dalam dunia dakwah seputar tauhid dan jihad didukung dengan kemampuan berbahasa Arab yang baik. Aman pun mulai aktif berdakwah dalam kelompok Tauhid Wal Jihad pada 2004.