5 Perbuatan yang Tak Bisa Dimaafkan Inilah yang Bikin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: bandot
Aman Abdurrahman. Dikenal sebagai pimpinan ISIS di Indonesia 

Melalui dalil-dalilnya itu, dianggap telah menimbulkan banyak korban aparat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Mayasari.

4. Menghilangkan masa depan anak-anak

Perbuatan Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian ledakan bom dalam kondisi cukup mengenaskan, yaitu luka bakar lebih 90 persen.

Ada pula lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

5. Menentang demokrasi

Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millahibrohim.wordpress.

Tulisan tersebut ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.

Baca: Geger! Warga Lihat Kaki Menyembul Dari Pekuburan, Saat Dibongkar ya Ampun Ternyata Ngeri

Baca: Warga Bersedia Membantu, Keluarga Puji Menolak Jenazah Dimakamkan di Banyuwangi

Dituntut Pasal Berlapis

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved