Puasa 2018 - Menaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
Selain itu, Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.
Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Hanif berharap agar masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Hanif. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/thr-pns_20180410_102529.jpg)