Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Puasa 2018 - Menaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Selain itu, Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Selain puasa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi saat yang dinanti setiap ramadhan, terutama para pekerja dan PNS.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya ( THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Baca: Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa 2018 Kamis 17 Mei, Menurut Perhitungan Hisab Falakiyah PBNU Ini

Kebijakan Hanif itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (14/5/2018).

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah atau gaji.

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Salat Puasa 2018, 10 Kota Besar di Indonesia

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," sebutnya.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca: Bacaan dan Niat Puasa, Buka Puasa, Salat Sunat Tarawih Hingga Witir Ramadhan 1439 H

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," jelas Hanif.

Kendati regulasi mengatur pembayaran THR paling lambat H-7, Hanif mengimbau perusahaan untuk bisa membayarkan THR pekerjanya maksimal dua minggu sebelum Lebaran atau hari keagamaan lainnya.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," tutur dia.

Di sisi lain, Hanif juga meminta para gubernur, bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Dalam surat edaran yang sama, Hanif juga meminta para gubernur, bupati dan walikota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

Baca: Pemkab Merangin Imbau Semua Perusahaan di Daerah Perhatikan K3

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved