Sebagian Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Bandara Depati Parbo, Dishub Sebut Belum Tahu
Ganti rugi lahan untuk pembebasan lahan Bandara Depati Parbo Kerinci, ternyata masih ada sejumlah warga yang memiliki
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Ganti rugi lahan untuk pembebasan lahan Bandara Depati Parbo Kerinci, ternyata masih ada sejumlah warga yang memiliki lahan sawah di sekitar bandara menolak kompensasi yang diberikan Pemkab Kerinci melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Hal ini dinilai sejumlah warga karena kompensasi atau ganti rugi lahan untuk perluasan bandara tersebut tidak sebanding dengan hasil pertanian yang didapat warga.
"Ya, sampai saat ini kito lum bisa menerimo ganti ruginyo, karena yang bayar tidak sesuai dengan hasil padi yang kami dapat setiap kali panen, masa per meter tanahnyo cuma dibayar Rp 85 ribu. Sawah kami di dekat bandara panjang 100 meter," ungkap salah seorang pemilik lahan yang tidak mau ditulis namanya, Senin (14/5).
Dia meminta agar ganti rugi lahan juga melihat hasil padi yang didapatkan setiap melakukan panen, sebab berbeda dengan lahan yang tidak ada digarap.
"Kalau sawah yang dak ado digawe itu dak masalah lah, tapi ini kan ado digarap dan hasilnya pun cukup menjanjikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Kerinci, Juanda saat dikonfirmasi (14/5) mengatakan dari Rp 15 Milyar dari APBN Provinsi Jambi 2017 lalu yang dialokasi untuk ganti rugi perluasan bandara terjadi Silpa, karena ada beberapa warga yang tidak bisa menerima kompensasinya.
"Untuk dananyo terjadi Silpa sekitar Rp 7 Milyar, karena tidak diambil oleh pemilik lahan. Mereka menilai ganti ruginya kecil, kalau dak mau ngambil kita tidak juga bisa memaksa," jelasnya.
Ditanya ada berapa warga yang menolak ganti rugi lahan? kata Juanda, tidak semua yang menolaknya hanya segelintir warga.
"Tidak banyak yang tidak mau menerima, paling-paling sekitar lima orang lagi,"sebutnya.
Namun, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi dengan masyarkat bahwa kompensasi atau ganti rugi tanah perluasan lahan bandara tersebut telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Jambi.
"Ganti ruginya telah ditetapkan KJPP, kita pun sampai saat ini tidak tau apa yang menjadi dasar menetapkan ganti rugi tanahnya, karena itu kan kewenangan mereka," tambahnya.
Namun, jika tahun 2018 ini warga yang tidak mengambil dana ganti ruginya, pihaknya akan menitipkan di Pengadilan untuk disidang nantinya. "Nanti akan di sidang minimal 4 kali, kalau penilaian dari pengadilan itu rendah harus ditambah kita tambahkan, kalau harganya wajar kita titip di pengadilan," pungkasnya. (Hdp)