Kasus Peredaran Narkoba

Jadi Kurir Sabu karena Butuh Uang Beli Obat, Nenek Asiah Divonis 10 Tahun Penjara

Nenek Asiah Syam (60) harus pasrah menginap selama 10 tahun di hotel prodeo. Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Nenek Asiah 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nenek Asiah Syam (60) harus pasrah menginap selama 10 tahun di hotel prodeo.

Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dalam persidangan pada Selasa (8/5/2018).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," sebut ketua Majelis Hakim, Oktafiarti Kusumaningsih membacakan vonisnya pada persidangan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Nenek yang kerap mengeluh sakit dipersidangan ini patut bersyukur.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut 14 Tahun penjara.

Atas putusan majelia hakim ini, baik terdakwa maupun JPU Kejati Jambi menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim.

Nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017 lalu dengan dakwaan sebagai kurir sabu.

Sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Saat sedang menumpangi bus travel Lintas Sumatra, bus yang ditumpanginya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.

Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpan di dalam bra yang dikenakannya.

Dari kantong plastik tersebut didapati narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket sedang dan satu paket kecil dengan kode A, B, C dan D. Dengan berat total sekitar 300 gram.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengaku terpaksa menjadi kurir karna butuh biaya berobat.

"Untuk beli obat, ditelpon ada yang mau bantu tapi harus ngantar itu (sabu.red) dulu ke Palembang," katanya di persidangan sebelumnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved