Perceraian Soekarno dan Inggit Garnasih Disaksikan 3 Tokoh Besar, Ini Utang Yang Harus Dibayar
Catatan tersebut berupa sebuah salinan lengkap surat perjanjian cerai antara Bung Karno dan Ibu Inggit.
a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),
b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.
3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).
4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.
Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).
Fihak Pertama:
(Soekarno)
Fihak Kedoea
(Inggit Garnasih)
Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini
1. Drs Mohammad Hatta
2. Ki Hadjar Dewantara
3. Kijahi Hadji Mas Mansoer
Baca: Orangnya baik, suka kasih duit hampir setiap malam Wan Gocap Ditunggu Gelandangan Pengemis
Baca: Kondisi Rumah Mewah Dodi Triono Usai Setahun Pembunuhan, Mengapa Belum Laku Dijual?
Baca: 11 Sayuran Penghajar Kolesterol Jahat, Selamat Mencoba Mengonsumsi!
Jika disimak dengan saksama, ada beragam fakta menarik dari surat perjanjian cerai Bung Karno dan Ibu Inggit, yaitu:
1. Ada nama-nama besar, yang kelak dianggap sebagai pahlawan Indonesia, yang menjadi saksi surat perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Kijahi Hadji Mas Mansoer.