Perceraian Soekarno dan Inggit Garnasih Disaksikan 3 Tokoh Besar, Ini Utang Yang Harus Dibayar

Catatan tersebut berupa sebuah salinan lengkap surat perjanjian cerai antara Bung Karno dan Ibu Inggit.

Editor: Duanto AS
Tribun Wow
Presiden Soekarno dan Inggit Garnasih 

a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),

b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).

4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.

Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).

Fihak Pertama:

(Soekarno)

Fihak Kedoea

(Inggit Garnasih)

Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini

1. Drs Mohammad Hatta

2. Ki Hadjar Dewantara

3. Kijahi Hadji Mas Mansoer

Baca: Orangnya baik, suka kasih duit hampir setiap malam Wan Gocap Ditunggu Gelandangan Pengemis

Baca: Kondisi Rumah Mewah Dodi Triono Usai Setahun Pembunuhan, Mengapa Belum Laku Dijual?

Baca: 11 Sayuran Penghajar Kolesterol Jahat, Selamat Mencoba Mengonsumsi!

Jika disimak dengan saksama, ada beragam fakta menarik dari surat perjanjian cerai Bung Karno dan Ibu Inggit, yaitu:

1. Ada nama-nama besar, yang kelak dianggap sebagai pahlawan Indonesia, yang menjadi saksi surat perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Kijahi Hadji Mas Mansoer.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved