Kasus Peredaran Narkoba

Kakek Sulaiman Disuruh Bawa Sabu 6 Kg dan 15.200 Butir Pil Ekstasi, Upahnya Fantastis

Sulaiman (60) warga Langsa, Aceh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/5/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sulaiman (60) warga Langsa, Aceh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/5/2018).

Dalam persidangan, terdakwa yang tampak renta duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jambi.

Dalam persidangan Sulaiman didakwa sebagai mana dalam pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Baca: Di Unja Telanai, Peserta SBMPTN Juga Mengaku Soal yang Diberikan Sulit

"Atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebut Jaksa Zuhdi.

Sulaiman ditangkap aparat kepolisian  pada Kamis (4/2/2018) lalu saat melintas di depan Polres Muaro Jambi.

Mobil yang dikendarai terdakwa dihenktikan tim Ditres Narkoba Polda Jambi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sekitar enam kilogram narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan barang bukti sekitar 15.200 butir pil ekstasi dengan berat mencapai empat kilogram.

Di hadapan persidangan terdakwa mengaku hanya dimintai tolong mengantarkan barang tersebut dengan upah Rp 10 juta/bungkus.

"Dititip dari Medan, disuruh antar ke Palembang," sebut terdakwa.

Baca: BKSDA Jambi Amankan Kucing Hutan Peliharaan Warga dengan Dua Anak. Lihat Penampakannya

Baca: Rio, ASN, Polisi dan TNI Dilarang Ikut Kampanye. Ini Sanksi Jika Melanggar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved