Serapan APBD Merangin Baru 24,22 Persen

“Per 2 Januari hingga 2 Mei serapan anggaran baru baru mencapai 24,22 persen,” kata Darhimah kepada tribunjambi.com.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Heru Pitra
Jembatan Merangin yang akan dibangun ganti yang lebih megah 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Serapan Anggaran APBD Kabupaten Merangin Rp 337.296.720.354 memasuki triwulan II-2018. Artinya, itu baru 24,22 persen dari total pagu anggaran Rp 1.392,791.624.382.

Hal itu diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kabit Perbendaharan, Darhimah, Kamis (3/5).

“Per 2 Januari hingga 2 Mei serapan anggaran baru baru mencapai 24,22 persen,” kata Darhimah kepada tribunjambi.com.

Seharusnya ujarnya, pada posisi bulan sekarang serapan anggaran telah mencapai 40 persen. “Itu paling sedikit, kalau sampai Juni miniml sudah 50 persen,” sebutnya.

Baca: Sadis! Tubuh Indri Patah di Banyak Bagian, Ahli Forensik Beberkan Fakta Pembunuhan di Sidang

Baca: Bripka Riyanto Kena Sanksi Karena Pukul Perempuan, Tapi Penjelasan Ibu Korban Lebih Mengejutkan

Baca: Letkol Inf Arry Bilang Sebanyak Keringat Saya Berusaha Cegah Karhutla

Meski begitu pihaknya, optimistis serapan anggaran sampai akhir 2018 sesuai yang diharapkan. Sehingga tidak ada masalah seperti tahun-tahun yang lalu serapan anggaran rendah, sehingga ada penundaan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil dari pusat.

“Untuk DAU sampai saat sekarang belum ad pemotongan. Kami berharap di 2018 ini tidak ada pemotongan angaran di kabupaten Merangin,” harapnya.

Disebutkannya, serapan angaran tertingi terdapat di Kantor Camat Tabir Timur sebesar 40,90 persen. Sedangkan yang terendah serapan angarannya adalah Kantor BKPSDM sebanyak 17,61 persen.

Terkait masih rendahnya serapan anggaran, pihaknya telah menghimbau seluruh instansi untuk segera memacu penggunaan anggaran sesuai aturan. Sementara kepada pihak ketiga, diharapkan segera mengambil uang muka.

“Kita dorong agar seluruh instansi mempercepat menggunakan anggaran. Jangan sampai serapan rendah, sehingga pemerintah pusat menjatuhkan sanksi penundaan DAU dan DBH,” katanya.

Baca: Al Haris Unggah Foto Pernikahan di Instagram, Warganet Langsung Respon

Baca: Ayah Korban Tewas Ditabrak Legislator Minta UU MD3 Dibatalkan, Nangis di MK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved