Racun Kalajengking Ternyata Miliki 4 Keistimewaan, Nomor Dua Paling Penting!
Pidato Presiden Joko Widodo soal racun kalajengking baru-baru ini menarik perhatian
Para peneliti dari Pusat Penelitian Kanker Fred Hutchinson, Universitas Washington dan startup Blaze Bioscience telah mengembangkan teknologi untuk memanfaatkan racun kalajengking tersebut sebagai obat kanker.
3. Mengobati penyakit tulang
Penelitian menunjukkan bahwa racun kalajengking dapat menghalangi keropos tulang dan menjadikannya zat yang berguna untuk mengobati kondisi seperti rheumatoid arthritis dan osteoartritis.
Pada tahun 2011, seorang pria Kuba berusia 71 tahun mengklaim bahwa dia menahan sakit dan nyeri dengan membiarkan kalajengking menyengatnya setidaknya sebulan sekali.
4. Mencegah malaria
Racun kalajengking juga merupakan obat bagi penyakit malaria.
Pada tahun 2011, seorang peneliti dari Universitas Maryland memodifikasi jamur parasit yang berisi zat yang ditemukan dalam racun kalajengking untuk menyerang parasit malaria yang ditemukan di dalam nyamuk.
Namun cara mengambil racun kalajengking ternyata bukan merupakan perkara yang mudah.
Jika salah mengambilnya, bisa-bisa justru membahayakan nyawa sendiri.
Lantas bagaimana caranya agar racun kalajengking dapat diperah dan diambil tanpa membahayakan jiwa kita?
Alat tersebut menempel pada buntut dan menggunakan listrik untuk menstimulasi kelenjar racun kalajengking.
“Apa yang membuat alat ini begitu spesial adalah keamanan dan kecepatannya. Jika dulunya kita hanya bisa mengambil racun dari 10 kalajengking dalam sehari, kini kita bisa mengambil racun dari 150 dalam sehari,” kata Mouad Mkamel, seorang peneliti di Ben M’sik Hassan II University, Kasablanka, yang memimpin penelitian 2017 silam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Jokowi Berharga Rp 145 Miliar Perliter, Ternyata Ini 4 Keistimewaan Racun Kalajengking, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/02/disebut-jokowi-berharga-rp-145-miliar-perliter-ternyata-ini-4-keistimewaan-racun-kalajengking?page=all.
Editor: Wahid Nurdin