Terungkap, Ini Alasan Erwan Malik Cs Ajukan Banding
Terlebih, Erwan Malik yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan lebih cenderung menyalahkan orang lain atas perbuatannya.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan hakim yang dianggap tak wajar oleh tiga orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjadi alasan pengajuan banding.
Itu disampaikan Erwan Malik, Arpan dan Saipudin, melalui penasihat hukum Sri Hayani, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/4/2018).
Sri menyampaikan pertimbangan memberatkan dari majelis hakim untuk ketiga terdakwa menjadi alasan untuk mengajukan banding.
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, Erwan Malik Cs dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Baca: Wrangler Promo Spesial Mei, Kaus Rp 100 Ribuan, Celana Jins Rp 300 Ribuan, Ayo Buruan!
Baca: Zainal Abidin Langsung ke Lokasi, Hanya Tersisa Biduk Abdullah di Pinggir Danau Kerinci
Baca: Prediksi AS Roma vs Liverpool, Melepas Masa Puasa Dua Tim Menapaki Final Liga Champions
Terlebih, Erwan Malik yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan lebih cenderung menyalahkan orang lain atas perbuatannya.
Padahal, kata Sri Hayani, kenyataannya dalam persidangan, kliennya sudah kooperatif.
"Selama ini, mereka sudah sangat koorperatif, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, bahkan menangis menyesali perbuatan," kata Sri Hayani.
Sri menilai pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan cukup membingungkan.
Ketiga terdakwa sudah menyatakan banding ke pengadilan tinggi atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor
"Sekarang belum, kami masih menunggu putusan dulu, karena sampai saat ini belum terima," kata Sri Hayani.
Seperti diketahui, Erwan Malik mendapat vonis pidana penjara empat tahun.
Sementara itu, Arpan dan Saipudin mendapat vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Baca: Bagian Leher Hingga Wajah Dicium Suami, Foto Ini Bikin Dewi Perssik Dihujani Kritik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ott-kpk-erwan-malik-saipuddin-supriyanto_20171206_083623.jpg)