Tolak Perpres Tenaga Kerja Asing yang Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Langkah Penolakan SPSI
"FSP mengajak masyarakat untuk menggugat Perpres tersebut kepada MK. Alasan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Editor:
Suci Rahayu PK
Warta Kota/Dwi Rizki
Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono dalam diskusi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
"Kalau kemudian ini terang-terangan negara memperbolehkan tenaga kerja asing yang unskilled labor itu menurut saya berpotensi melanggar konstitusi," tegasnya.
Ferry menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih memberdayakan tenaga kerja Indonesia untuk meminimalisir biaya daripada menarik pekerja dari luar yang dapat menyerap biaya negara lebih mahal. (dwi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buruh Tolak Perpres Tenaga Kerja Asing yang Telah Ditandatangani Jokowi,
Berita Terkait