Nah, PNS Tertangkap Main Judi
Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi bersama seorang pegawai honorer, ditangkap anggota Ditreskrim Polda saat bermain judi kartu.
Editor:
Deddy Rachmawan
JAMBI, TRIBUN ‑ Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi bersama seorang pegawai honorer, ditangkap anggota Ditreskrim Polda saat bermain judi kartu di samping Apotik Askes RSUD Raden Mataher Jambi.
Kabid Humas Polda AKBP Almansyah di Jambi, Kamis (2/12), mengatakan, keempat PNS dan satu pegawai honorer itu ditangkap polisi setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada pegawai negeri yang sedang bermain judi di samping apotik di dekat rumah sakit umum.
Keempat PNS dan seorang pegawai honorer yang tertangkap sedang bermain judi kartu remi tersebut adalah Hanafi (52), Mulyanto (54), Sukarni (46), M Dahlan ZA (52) dan A Syukur (36).
Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti dua set katru remi dan uang kontan senilai Rp160 ribu yang dijadikan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut atas kasusnya.
"Kini kelima pelaku pemain judi kartu remi tersebut, telah diamankan di Mapolda Jambi untuk pengusutan dan pemberkasan berkas perkara mereka", kata Almansyah.