Wanita Pemilik Kantin Menangkan Gugatan Utang Ratusan Juta yang Belum Dibayarkan DPRD Merangin
Sekretariat DPRD Merangin harus membayar utang sebesar Rp 165 juta kepada pemilik Kantin Fatimah.
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Utang yang belum dibayar oleh DPRD Merangin tersebut sebesar Rp 194 juta lebih, yang tercatat pada tahun 2016.
Kemudian gugatan yang dilayangkan rumah makan Pusako, utang disini lebih besar dibandingkan gugatan lainnya, yakni sebesar Rp 473 juta.
Yakni gugatannya meminta pihak DPRD Merangin membayar utang dari 2014 hingga 2016.
Sebelumnya, PN Bangko juga telah memutuskan gugatan yang dilayangkan Istri Almarhum mantan Loper koran (Bg Ef). Yang mana gugatan juga dimenangkan pengugat, dan memutuskan DPRD Merangin membayar utang tagihan koran sebesar Rp 27 Juta.(*)
Rekomendasi untuk Anda