Wanita Pemilik Kantin Menangkan Gugatan Utang Ratusan Juta yang Belum Dibayarkan DPRD Merangin

Sekretariat DPRD Merangin harus membayar utang sebesar Rp 165 juta kepada pemilik Kantin Fatimah.

Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Sekretariat DPRD Merangin harus membayar utang sebesar Rp 165 juta kepada pemilik Kantin Fatimah.

Hal itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko memenangkan gugatan Fatimah, Kamis (26/4).

Pantauan Tribun, sidang putusan gugatan yang dilayangkan kantin Fatimah atas tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merangin digelar di ruang sidang utama PN Bangko, Kamis (26/4) sekitar Pukul 13.44 Wib. Sidang perdata itu dipimpin hakim tunggal, Dini Nusrotudiniyah Arifin.

Pengugat Fatimah didampingi kuasa hukum, Toni Irawan. Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran tergugat tersebut, berarti tidak ada bantahan dari tergugat, atas gugatan yang di layangkan oleh penggugat.

Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan perbuatan tergugat merupakan wanprestasi atau Ingkar janji.

Sebab tidak membayar hutang makan minum kepada penggugat.

Dengan pertimbangan, dan keterangan saksi yang didatangkan dalam persidanagn, PN Bangko memutuskan tergugat berkewajiban membayar uang sesuai gugatan pengugat sebesar Rp 165 juta.

"Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar sekaligus melunasi uang sejumlah uang Rp 165 juta kepada kantin Fatimah,” ujar majelis hakim dalam pembacaan putusan tersebut.

Setelah mendengarkan hasil putusan atas gugatannya tersebut, Fatimah mengaku, sangat senang gugatannya dikabulkan oleh PN Bangko.

Ia berharap dengan diputuskan DPRD Merangin membayar utang tersebut, kedepannya hutang tersebut bisa dibayar oleh tergugat.

"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan hakim, ini akan menjadi jalan hutang kami dibayar oleh DPRD,” singkatnya.

Untuk diketahui selain Kantin Fatimah yang melayangkan gugutan.

Ternyata ada dua gugatan lainnya yang juga dilayangkan kepada DPRD Merangin.

Gugatan yang sama, yakni masalah utang.

Dua gugatan yang masih berjalan tersebut yakni, utang DPRD Merangin di Aneka Motor pemilik Akiang.

Utang yang belum dibayar oleh DPRD Merangin tersebut sebesar Rp 194 juta lebih, yang tercatat pada tahun 2016.

Kemudian gugatan yang dilayangkan rumah makan Pusako, utang disini lebih besar dibandingkan gugatan lainnya, yakni sebesar Rp 473 juta.

Yakni gugatannya meminta pihak DPRD Merangin membayar utang dari 2014 hingga 2016.

Sebelumnya, PN Bangko juga telah memutuskan gugatan yang dilayangkan Istri Almarhum mantan Loper koran (Bg Ef). Yang mana gugatan juga dimenangkan pengugat, dan memutuskan DPRD Merangin membayar utang tagihan koran sebesar Rp 27 Juta.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved