Timpora Awasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Kerinci, Saling Tukar Informasi di Lapangan
Selain itu, dukcapil tidak boleh menerbitkan KTP elektronik kepada WNA, hanya bisa menerbitkan Surat Keterangan Tempat tinggal (SKTT).
Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kerinci ada empat orang. Jumlah itu berdasarkan data pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kerinci dan Sungai Penuh, hingga Maret 2018.
Jumlah itu bisa saja berlebih di lapangan, terutama perusahaan-perusahaan besar di Kerinci. Sepeti di PT PGE Lempur dan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batang Merangin.
"Jumlah TKA wilayah Kerinci dari Januari-Maret 2018 sebanyak 4 orang," ujar Ahzar, Kepala Imigrasi Kelas III Kerinci, saat Rakor Tim Pengawasan Orang Asing di Ruang Pola kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (25/4).
Saaat Rakor bertema 'Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing se-Kota Sungai Penuh Dalam Rangka Mewujudkan Peningkatan Pengawasan WNA dan WNI', disampaikan agar setiap unsur terkait untuk saling bertukar informasi di lapangan tentang keberadaan dan aktifitas WNA yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh.
Baca: Pesulap Keliling Balikin Uang Jutaan Rupiah, Kejadian Nyata di Kebumen Bikin Haru
Baca: Terbaru dari Instagram! Sekarang Bisa Upload 10 Foto dan Video Sekaligus, Caranya Mudah
Baca: Hadapi Puasa dan Lebaran, Bulog Jambi Sebut Persediaan Beras Cukup Untuk 6 Bulan
Selain itu, dukcapil tidak boleh menerbitkan KTP elektronik kepada WNA, hanya bisa menerbitkan Surat Keterangan Tempat tinggal (SKTT).
Terkait jumlah keberadaan orang asing di wilayah Kerinci yang terdata di Kantor Imigrasi kelas III Kerinci, dari Januari-Maret 2018 ada 16 orang WNA.
"Jadi ini juga dalam sosialisasi UU no.18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dilakukan oleh pemerintah daerah secara berkoordinasi dan terintegrasi, pekerja migran Indonesia adalah setiap WNI yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia," jelasnya
Jumlah keberadaan orang asing di Provinsi Jambi, pada 2018, menurut Imigrasi ada 471 orang (Januari-Maret 2018). Terdata di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi sebanyak 378 orang, Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal 77 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci sebanyak 16 orang.
"Sedangkan sepanjang tahun 2017 lalu semuanya terdata 718 WNA," ujarnya.
Dia mengatakan di Imigrasi Jambi 586 orang , Imigrasi Kuala Tungkal 113 orang, dan Imigrasi Kerinci 19 orang. Mengalami kenaikan bila dibanding secara bulanan.
Untuk jumlah tenaga kerja asing di provinsi Jambi, menurut data yang disampaikan kepala Devisi keimigrasian Jambi, Erna bahwa pada Januari Skali Maret 2018 terdata 214 orang TKA. Dengan rincian terdata dilwiayah kerja Kanim Jambi 140 orang, Kanim Kuala Tungkal 61 orang dan Kanim Kerinci 4 orang.
Jumlah WNA ini menurut Erna bisa saja bertambah, pasalnya kadnaga dan perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja asing. Selain itu ada juga perusahaan yang tidak transparan menyampaikan alamat perusahannya. Sehingga sulit untuk dilakukan pendataan.
"Jadi untuk daerah seperti camat, kesbangpol dan juga petugas imigrasi harus menyampaikan baik ada melihat atau membukanya ada tenaga kerja asing," ujarnya.
Baca: Tour de Singkarak Batal Lewati Kerinci, Sumbar Minta MoU Dengan Jambi