Kasus Suap Pengesahan APBD
Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Saipudin
Bedasarkan amar putusan majelis hakim atas vonis terhadap Arpan, majelis hakim menilai adanya hal-hal yang memberatkan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bedasarkan amar putusan majelis hakim atas vonis terhadap Saipudin, majelis hakim menilai adanya hal-hal yang memberatkan.
Hal ini dibacakan majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dalam putusan yang di bacakan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa Saipudin melakukan suap beberapa hari setelah penandatanganan fakta integritas.
Baca: Tak Koordinasi, PU Kota Salahkan Pembangunan Drainase yang Dikerjakan Provinsi
Serta pengarahan dari KPK. Namun faktanya upaya suap masih tetap terjadi, terbukti dengan OTT suap ketok palu dengan barang bukti uang diserahkan terhadap oknum anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah,"kata Majelis hakim membacakan putusan.
Terdakwa juga disebut telah menciderai rasa keadilan masyarakat Jambi dalam hal pembangunan yang berazaskan Keadilan.
Terdakwa Saipudin juga dinilai tidak mendukung upaya pencegahan korupsi.
Dalam putusannya mahelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara Tiga tahun enam bulan.
Denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni dua tahun en bulan, denda Rp 100 Juta subsider enam bulan penjara.
Baca: Keripik Pisang Dibalur Coklat, Bermodal 7,5 Juta Raup Omset Puluhan Juta
Baca: Jalan Dekat Kampus IAIN Telanai Sering Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya