Ayah Kandung dan Tiri Lakukan Pelecehan Seksual, Fakta Kekerasan Terhadap Anak di Muarojambi
"Trendnya lebih ke pedofilia. Menurut data kita, rentang dua tahun terakhir ada 11 korban. Pelakunya justru..."
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Selama 2016-2018, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Muarojambi didominasi jenis pelecehan seksual. Itu bukan hanya menimpa anak perempuan, juga laki-laki.
"Trendnya pada 2016-2018 kekerasan terjadi pada anak di bawah umur. Hal ini didominasi dengan pelecehan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki," kata Nyimas Evi Aziza, Kepala Bidang P2TP2A Kabupaten Muarojambi, kepada tribunambi.com, Selasa (24/4).
Dia mengungkapkan yang justru mencengangkan, pelaku pelecehan dilakukan orang-orang terdekat korban. Bahkan, ada yang pelakunya merupakan orang tua korban, baik kandung maupun tiri.
"Trendnya lebih ke pedofilia. Menurut data kita, rentang dua tahun terakhir ada 11 korban. Pelakunya justru orang terdekat korban, seperti ayah tiri, bahkan ada yang ayah kandung," ujarnya.
Menurutnya, yang lebih membuat miris, korban pelecehan seksual ada yang dua kali melahirkan akibat hubungan terlarang.
"Ada yang sampai dua kali melahirkan. Dimana kebanyakan kejadiannya pada kasus ini berlangsung sejak lama, yakni sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga ke sekolah menengah atas," jelasnya.
Baca: Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin Ungkap Cara Gatot Brajamusti Tipu Remaja Agar Bersetubuh
Baca: Pesulap Keliling Balikin Uang Jutaan Rupiah, Kejadian Nyata di Kebumen Bikin Haru
Baca: Terbaru dari Instagram! Sekarang Bisa Upload 10 Foto dan Video Sekaligus, Caranya Mudah
Dengan adanya kasus-kasus yang terjadi, pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan agar kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir. Satu di antaranya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di setiap kecamatan.
Selain itu, Nyimas menambahkan korban tindakan tersebut juga tetap mendapat pendampingan agar psikologisnya bisa pulih dan menghilangkan trauma, sehingga bisa melanjutkan hidup secara normal.
"Korban tentu kita lakukan pendampingan psikologis. Pada 2019 nanti direncanakan bentuk UPTD di setiap kecamatan untuk memantau kasus perlindungan sosial perlindungan anak dan perempuan," katanya.
Baca: Ngeri! 14 Orang Kehilangan Nyawa, Korban Miras Oplosan di Surabaya