Bupati Cantik, Eka Wiryastuti Gugat Cerai Suaminya Namun Sang Suami Ngaku Tak Tahu
Lantaran parasnya yang cantik dan kiprahnya di dunia perpolitikan yang terbilang cemerlang.
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti selalu menjadi sorotan publik.
Lantaran parasnya yang cantik dan kiprahnya di dunia perpolitikan yang terbilang cemerlang.
Selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Tabanan, Bupati Eka kerap menyambangi warganya.
Namun, kiprah suksesnya di dunia politik tak berbanding lurus dengan kisah asmaranya.
Baca: Kecelakaan Maut di Merangin, Pengendara Motor Tewas di Lokasi
Seperti diketahui, Bupati Eka telah menggugat cerai suaminya, I Made Dwi Saputra alias Bambang Aditya.
Proses gugatan cerainya hingga saat ini belum diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Pada Desember 2017 lalu, Ketua PN Tabanan, I Wayan Gede Rumega menyebutkan gugatan cerai Bupati Eka masih dalam tahap mediasi.
“Masih dalam tahap mediasi, itu permintaan mediator,” katanya, Jumat (22/12/2017).

Rumega menerangkan, gugatan cerai Bupati Eka baru sekali dimediasi selama tergugat yakni Bambang Aditya mengajukan banding atau verzet.
“Baru sekali mediasi, mediator meminta perpanjangan selama 30 hari,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima laporan dari mediator seperti apa perkembangan kasus perceraian tersebut.
Rumega menjelaskan, jika kasus banding dalam perceraian bisa menambah waktu mediasi selama 30 hari sejak mediasi.
“Tapi tetap mediator mengusahakan hal terbaik,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Eka dinyatakan resmi bercerai dari suaminya, I Made Dwi Saputra alias Bambang Aditya pada Selasa (22/8/2017).
Putusan gugatan cerai dari Eka kepada Bambang ketika itu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tabanan.
Namun sang suami, Bambang Aditya mengajukan banding.
Bambang mengaku tidak mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh bupati cantik itu.
Bambang Aditya yang menikah dengan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Desember 2012 sempat ke PN Tabanan untuk mengambil putusan persidangan perceraiannya pada Jumat (15/9/2017) lalu.
Tergugat mengaku tidak mengetahui adanya gugatan karena sedang berada di Jakarta.
Harta Kekayaan Bupati Eka
Hasil penelusuran Tribun Bali di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2018), Bupati Eka terakhir menyetor laporan harta kekayaan pada tahun 2015.
Laporan kekayaan itu dimasukkan ke KPK saat dirinya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tabanan periode 2015-2020.
Total harta kekayaan Bupati Eka sebesar Rp 3.318.530.233.
Harta bergerak tertinggi yang tencantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp 800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp 250 juta.
Sedangkan harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 409.200.000.

Laporkan Gratifikasi Rp 500 Juta
Pada tahun 2013, Bupati Eka sempat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eka bermaksud akan melaporkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 500 juta.
Eka menuturkan penerimaan gratifikasi itu diperoleh saat dirinya mengadakan resepsi pernikahannya pada tanggal 16 sampai 18 Januari 2013.
Eka yang menggelar acara pernikahannya dengan Bambang Aditya itu dilakukan di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Saat itu, Eka memperoleh banyak hadiah dan sejumlah uang dari tamu yang datang ke resepsinya.
Hadiah-hadiah itu berupa barang, tas, souvenir bahkan uang tunai.
Dengan mengembalikannya, Eka berharap para pejabat lain juga mencontoh dirinya.
Karena hal itu merupakan sikap yang positif.(TRIBUN-BALI.COM/ALOISIUS H MANGGOL)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wow! Gugat Cerai Suami, Ini Total Kekayaan Bupati Cantik Eka Wiryastuti,