Bupati Cantik, Eka Wiryastuti Gugat Cerai Suaminya Namun Sang Suami Ngaku Tak Tahu
Lantaran parasnya yang cantik dan kiprahnya di dunia perpolitikan yang terbilang cemerlang.
Putusan gugatan cerai dari Eka kepada Bambang ketika itu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tabanan.
Namun sang suami, Bambang Aditya mengajukan banding.
Bambang mengaku tidak mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh bupati cantik itu.
Bambang Aditya yang menikah dengan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Desember 2012 sempat ke PN Tabanan untuk mengambil putusan persidangan perceraiannya pada Jumat (15/9/2017) lalu.
Tergugat mengaku tidak mengetahui adanya gugatan karena sedang berada di Jakarta.
Harta Kekayaan Bupati Eka
Hasil penelusuran Tribun Bali di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2018), Bupati Eka terakhir menyetor laporan harta kekayaan pada tahun 2015.
Laporan kekayaan itu dimasukkan ke KPK saat dirinya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tabanan periode 2015-2020.
Total harta kekayaan Bupati Eka sebesar Rp 3.318.530.233.
Harta bergerak tertinggi yang tencantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp 800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp 250 juta.
Sedangkan harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 409.200.000.

Laporkan Gratifikasi Rp 500 Juta
Pada tahun 2013, Bupati Eka sempat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eka bermaksud akan melaporkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 500 juta.
Eka menuturkan penerimaan gratifikasi itu diperoleh saat dirinya mengadakan resepsi pernikahannya pada tanggal 16 sampai 18 Januari 2013.