Hamil 3 Bulan dan Nekat Lakukan Ini, Wanita yang Suaminya di Penjara Ini Digerebek Polisi
Febri melanjutkan, suami Dina saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.
TRIBUNJAMBI.COM, RENGAT - Polres Inhu masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkan dukun aborsi di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Dukun aborsi bernama Maita alias Ita (50) dan pelaku aborsi bernama Dina (23) sudah ditahan di Mapolres Inhu.
Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi motif Dina melakukan aborsi dikarenakan malu dan takut kepada suaminya.
Baca: MicroSD Rusak? Ini 3 Cara Memulihkannya
"Bayi itu diduga hasil hubungan gelap dengan pasangan selingkuhnya. Karena takut ketahuan suaminya, Dina berniat menggugurkan kandungannya," kata Febri kepada TribunInhu.com.
Febri melanjutkan, suami Dina saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.
"Kita masih mendalami hal ini, itu masih pengakuan awal dari pelaku," kata Febri.
Terkait kondisi janin dalam kandungan Dina dipastikan sudah meninggal dunia.
Pasalnya janin itu diketahui baru berusia tiga bulan.
Selain itu, saat dilakukan penggerebekan kondisi kandungan Dina sudah kehabisan air ketuban.
Hingga kini Polisi masih mendalami keterangan para pelaku.
Baca: Cuitan Mantan Pejabat Soal Kondisi KPK, Fahri Hamzah Ngomporin KPK Sudah Hancur, Saya Tahu
Digerebek Polisi
Aparat Kepolisian Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang terduga dukun aborsi, Maita alias Ita (50) di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Selain mengamankan Ita, Polres Inhu juga mengamankan seorang pelaku aborsi bernama Dina (23), Desa Mumpa, Kecamatan Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (19/4/2018) lalu sekira pukul 01.20 WIB.
"Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarat jika di rumah saudari MAITA yang berada di Desa Sungai Beringin ada orang seorang perempuan menginap disana dan tak keluar-keluar dari rumah," kata Febri.
Atas kecurigaan itu, tim dari Polres Inhu melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Aditya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Dina yang merupakan pelaku aborsi sedang terbaring lemah di dalam satu kamar rumah tersebut.
Di dalam kamar tersebut Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan praktik aborsi, diantaranya, tujuh lembar pembalut besar merk monalisa, dua kotak kain kasa merk kasealindo, empat alat suntik.
Baca: FOTO: Lebih Mudah, Belanja Online Perlengkapan Bayi di Fania Baby & Kids Shop
Kemudian satu botol cairan alkohol 70%, satu kotak obat pelancar haid merk kates, tiga lembar sarung tangan karet, satu flat pil KB merk mikrodiol 30, satu Flat pil KB merk andalan, satu buah kain putih gurita dewasa, satu botol obat terlambat bulan merk nifas.
Satu buah gunting, satu alat pencabut bulu, dua lembar kain sarung, satu lembar kain panjang, satu lembar selendang songket, satu lembar kain putih kafan, dua lembar potongan kain hitam, satu lembar poto gan kain merah, satu buah baskom plastik.
Serta satu buah mangkok besar aluminium yang berisi air, satu buah mangkok kecil aluminium berisi air, satu buah keris tua tanpa gagang, tiga kantong plastik jimat jimat, satu plastik pakaian milik pasien bernama Dina, dua toples ramuan obat, dan dua kapas bekas yang berlumur darah.
Selanjutnya Polisi mengamankan dua pelaku dan membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik Sejak 2017
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Inhu di rumah seorang dukun aborsi bernama Maita alias Ita (50) mengungkap fakta baru.
Ternyata, Maita sudah melakukan aborsi semenjak tahun 2017 lalu, dan jumlah korbannya sebanyak lima orang.
"Hasil interogasi kita, tersangka Meita mengakui melakukan aborsi semenjak tahun 2017 lalu," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi, Minggu (22/4/2018).
Sementara itu, pengakuan Meita hingga saat ini dirinya sudah melayani lima orang pelaku aborsi.
Dina adalah salah satu pasiennya yang juga turut diamankan pada saat penggerebekan.
Dina nekat menggugurkan kandungannya yang masih berumur tiga bulan.
Untuk praktek aborsi itu, Dina membayar Meita sebesar Rp 1 juta. "Rp 500 ribu dibayarkan saat datang, dan sisanya dibayarkan saat menginap," kata Febri.
Dina masuk ke rumah Meita pada Selasa (17/4/2018) lalu.
Namun rupanya praktek aborsi itu sudah tercium oleh aparat Kepolisian Polres Inhu.
Hingga pada Kamis (19/4/2018) aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Inhu menggerebek rumah Meita.
Meita dibawa ke Polres Inhu untuk melakukan sejumlah pemeriksaan.
Sementara, Dina dilarikan ke rumah sakit Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis dan melakukan pemeriksaan kondisi kandungan yang belum tuntas dilakukan aborsi oleh pelaku karena keburu ditangkap oleh petugas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami di Penjara, Wanita Ini Selingkuh hingga Hamil, Nekat Lakukan Ini hingga Digerebek Polisi,