Mantan Ketua DPRD Sarolangun Diperiksa Penyidik Kejati, Kasus Perumahan PNS

"Mantan Ketua DPRD Tommy Ilyas dan mantan Kepala BPN Sarolangun, Nawawi," kata Imran Yusuf.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menetapkan M Madel, mantan Bupati Sarolangun, sebagai tersangka kasus pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun 2005. Pemeriksaan berlangsung Senin (16/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Sarolangun dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sarolangun dipanggil Penyidik Kejati Jambi. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Perumahan PNS 2005.

Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat (20/4/2018).

Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan pemanggilan terhadap Tommy Ilyas, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Periode 1999 - 2004, itu terkait kasus dugaan korupsi perumahan PNS yang kini menjerat Madel dan Joko Susilo.

Satu lagi, pejabat yang dipanggil, yaitu Nawawi selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Sarolangun.

"Mantan Ketua DPRD Tommy Ilyas dan mantan Kepala BPN Sarolangun, Nawawi," kata Imran Yusuf.

Dua sakai saksi diperiksa sejak pukul 14.00.

Apakah ada kemungkinan tersangka baru?

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, nantinya akan kita kaji lebih jauh. Semua bisa saja terjadi," ujar Imran.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved