Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Irwandi dan Sofyan Bantah Keterangan Saksi Kepolisian, Sidang Kasus Pembunuhan Indri

"Kita tanya terkait dengan motif kenapa melakukan pembunuhan. Terdakwa mengatakan bahwa ada dendam ..."

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
tribunjambi/samsul bahri
Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Muarojambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kedua orang terdakwa kasus pembunuhan Indri, Irwandi alias Iwan dan Sofyan Hadi alias Bujang, membatah pernyataan saksi dari kepolisian yang bernama Ipo. Itu disebutkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Muarojambi, Kamis (19/4).

Saksi Ipo mengatakan ada unsur dendam dalam kasus pembunuhan Indri.

Sebelumnya, diberitakan kedua terdakwa menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14).

Dalam kesaksiannya, Ipo menjelaskan berdasarkan interogasi awal, terdakwa mengatakan ada dendam dengan ayah korban, Wijaya Kusuma. Dia ingin mencederai ayah korban.

"Kita tanya terkait dengan motif kenapa melakukan pembunuhan. Terdakwa mengatakan bahwa ada dendam dengan ayah korban dan ada niat ingin mencederai ayah korban. Namun tidak jadi, karena terdakwa bilang takut, karena ayah korban berbadan besar, akhirnya mereka melakukan pencurian terhadap korban dengan mengambil motor," kata Ipo.

Atas kesaksian Ipo, majelis hakim yang diketuai Dedi Muchti Nugroho mempertanyakan hal itu pada terdakwa.

Kedua terdakwa membantah hal tersebut. Mereka mengatakan tidak ada permasalahan dengan keluarga korban, termasuk ayah korban, termasuk unsur dendam.

"Saya ingin menyangah pernyataan terkait dendam. Awalnya sebenarnya saya peringatkan kepada Sofyan, kau jangan maling sawit. Sawit ini jangan kau ambek kareno orang yang maling sawit kemarin sudah ketangkap. Untung be dak teambek. Mungkin dengan pernyataan itu, disangkanya dendam padahal saya hanya ngasih tahu ke Bujang," ujar Iwan menjelaskan

Selain itu, hakim juga mempertanyakan permasalah tersebut kepada saudara Sofyan alias bujang.

"Saya itu manen sawit bapak saya, kebetulan memang dekat dengan kebun perusahaan dari bapak Indri. Saya tanya ke Iwan kenapa saya tidak boleh manen. Kata iwan emang lagi ada permasalahan," jelas Bujang

Selain itu hakim juga menanyakan kepada bujang.

"Jadi tidak benar dengan kesaksian ini (Ipo)?," tanyanya

"Tidak pak," lanjutnya.

Atas sangahan yang dilontarkan kedua terdakwa, hakim kembali mempertanyakan kepada saksi Ipo.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved