Terungkap, Bukan Ahmad Dhani yang Posting Ujaran Kebencian Namun Sosok Ini yang Diupahnya

Akhir tahun 2017 silam, Ahmad Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan Dhani

Editor: Suci Rahayu PK
Gita Irawan/Tribunnews.com
Musisi Indonesia Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama putranya Dul Jaelani dan beberapa orang dari Advokat Cinta Tanah Air pada pukul 15.00 pada Senin (16/4/2018). 

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi.

Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca: Amerika Vs Suriah Makin Panas, Mungkinkah PD III? 8 Negara Ini Diklaim Paling Aman

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jadi Tersangka, Ternyata Ahmad Dhani Tak Posting Ujaran Kebencian, Terungkap Sosok Penulis Aslinya, 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved