Takut Tidur Sendirian, Pelajar SMP di Bantaeng Kebelet Menikah, Kisah Orangtuanya Ternyata Memilukan

Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP kebelet menikah. Sontak saja ini ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Editor: bandot
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi pasangan kekasih menikah merupakan satu diantara tujuan terkahir untuk membina rumah tangga.

Dalam agama juga dianjurkan bagi pasangan kekasih untuk segera menikah dan tidak lama-lama berpacaran.

Bahkan sebagian ulama menyebutkan menikah adalah jalan terbaik karena berpacaran itu tidak ada ajarannya.

Alasannya pacaran banyak menimbulkan hal-hal yang kurang baik terutama zina. Padahal dalam Islam Zina sangat dilarang.

Para orangtua juga sangat bahagia ketika anaknya memutuskan untuk membina hubungan secara serius melalui tali pernikahan.

Namun apa yang terjadi di Bantaeng Sulawesi Selatan ini bikin geger.

Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP kebelet menikah

Sontak saja ini ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca: Artis Cantik GGS Ini Menikah Muda dan Diisukan Pindah Keyakinan, Begini Kondisinya Sekarang

Baca: Mengharukan, Kondisi Sony Wakwaw Usai Tak Pernah Muncul di TV, Kerja Kerasnya Untuk Keluarga

Namun, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.

Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.

Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.

Pernikahan
Pernikahan (TRIBUNFILE/IST)

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.

Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.

Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Baca: FOTO: Bintang Sensual Kim Kardashian Pamer Bayi Usia Tiga Bulan, Sudah Gede Ya

Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.

Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.

Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.

Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.

Baca: Intip Foto Putri Marino yang Sedang Hamil, Lihat Wajahnya Tambah Gemuk Nggak

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.

Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.

Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang tua untuk melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.

Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved