18 Entitas Diduga Tawarkan Investasi Ilegal, OJK Sudah Rilis Resmi

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga...

Editor: Duanto AS
Kontan
OJK 

TRIBUNJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu:

1. Agen Kuota Exclusive/http://www. kuotaaxclusive.com/ (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)

Baca: Hidung dan Bibir Jessica Iskandar Berubah? Penampilan Baru di AS Bikin Pangling Warganet

Baca: Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara, Terungkap! Ternyata Izin Ini yang Digunakan Panitia

Baca: Diar Sastro Makeup di Jamtos Jambi, Purbasari Gelar Beauty Class Siang Ini

2. PT Duta Network Indonesia (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)

3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)

4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/ (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)

5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)

6. UFS Atomy (Penjualan produk Atomy secaramulti level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc)

7. Atomyindo.com ( Penjualan produk Atomy secaramulti level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc)

8. Ufs100.com (Penjualan produk Atomy secaramulti level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc)

9. Powerful Network Building (PNB) (Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM))

10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com (Cryptocurrency)

11. Voltroon/https://voltroon.com (Cryptocurrency)

12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/http s://bwex.co/ (Cryptocurrency)

13. Java Coin/javacoin.co (Cryptocurrency)

14. WX Coin/wxcoins.com (Cryptocurrency)

15. Cryptolabs/https://cryptolabs. biz/ (Cryptocurrency)

16. www.unosystem.us (Investasi Uang)

17. PT Pollywood Internasional Indonesia (Investasi Saham)

18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama. com (Pialang Berjangka tanpa izin)

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L ,Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan.

Karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata Tongam.

Selama tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaituwww.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Baca: JADWAL Live Streaming FI F1 GP China 2018, Ingat Vettel di Pole Position

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Baca: Gadis Cantik Ini Manfaatkan Alam Untuk Posting di Medsos, Tapi Malam Hari Teriak Tolong-tolong

Baca: Bongkar-bongkaran Rahasia Kebakaran di Jambi, Ternyata Alat Pemadam Cuma Pajangan

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved