Siswa SMP Berprestasi, Tidak Hamil dan Tidak Dijodohkan, Memilih Nikah Muda, Alasannya

Ya, jangan heran kalau mereka mau menikah. Menariknya, usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Pasangan nikah muda 

Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Tak hanya itu, dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orangtua.

Baca: Semirip Apa Sih Tatjana Saphira dengan Chelsea Islan? Coba Bandingkan? Sama Cakep ya!

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orangtua.

Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.

Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orangtua untuk melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan agama untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.

Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(Tribun Timur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved