Wow, Muzakir Dikenakan Denda Satu Miliar Rupiah oleh Pengadilan Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kurir sabu Asal Aceh divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kurir sabu Asal Aceh divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam persidangan pada Kamis (12/4). Kedua terdakwa Muzakir Ali warga Aceh dan rekannya David warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim diketuai oleh Fransiscus Arcadeus Ruwe, terdakwa Muzakir divonis pidana penjara 12 tahun, dan David divonis 11 tahun."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muzakir Ali selama 12 tahun dikurangi masa tahan," kata hakim Fransiscus membacakan amar putusan di persidangan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran hukum.

Sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.
Keduanya merupakan jaringan narkotika yang diamankan aparat kepolisian dari Polda Jambi pada Akhir Desember 2017 lalu. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang dibawa dari Medan menuju Sumatra Selatan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini sudah cukup ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi yang pada intinya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved