Lelang 39 Kendaraan Pelat Merah, Harga Rp 300 Ribuan-Rp 55 Jutaan, Ini Cara Mengikutinya

Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Riko, menjelaskan lelang kendaraan terbuka untuk umum dan dilakukan secara online.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
tribunjambi/muzakkir
Lelang kendaraan Pemprov Jambi akan dimulai pada 19 April 2018 mendatang. 

Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Peserta lelang yang menang harus melunasi pembayaran lelang setelah batas waktu yang ditentukan, yaitu Kamis (26/4) selambat-lambatnya pada pukul 23.59 WIB.

Jika pemenang lelang tidak melunasi setelah batas waktu yang ditentukan maka uang jaminan lelang secara otomatis akan disetorkan ke kas negara.

"Yang tidak menang lelang, uang jaminan kita kembalikan 100 persen. Namun, jika pemenang tidak membayar sesuai dengan penawaran mereka, maka uang tersebut kita tarik dan serahkan kepada kas negara," jelas Riko.

Riko mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam proses lelang ini dan jangan terpancing jika ada oknum yang menyatakan bisa untuk memenangkan objek lelang.

"Kemudian uang jaminan tidak ditransfer ke rekening pribadi melainkan ke virtual account yang dikirim ke email atau akun peserta lelang yang didapat dari website lelang," ujarnya.

Baca: BREAKING NEWS: Puluhan Orang Geruduk Kantor Walikota Sungai Penuh

Baca: FOTO: Brimob Masuk Hotel Novita, Kolam Renang Dikhawatirkan Roboh

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved