Lelang 39 Kendaraan Pelat Merah, Harga Rp 300 Ribuan-Rp 55 Jutaan, Ini Cara Mengikutinya

Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Riko, menjelaskan lelang kendaraan terbuka untuk umum dan dilakukan secara online.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
tribunjambi/muzakkir
Lelang kendaraan Pemprov Jambi akan dimulai pada 19 April 2018 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pekan depan, tepatnya 19 April 2018, Pemerintah Provinsi Jambi akan menggelar lelang akbar.

Ada 39 kendaraan yang akan dilelang, dengan rincian 10 unit roda roda dua, 28 unit roda empat dan satu unit roda enam.

Harga yang ditawarkan bervariasi.

Untuk sepeda motor mulai Rp 309.000-Rp 908.000.

Untuk mobil mulai dari Rp 3.242.000-Rp 55.066.000.

Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Riko, menjelaskan lelang kendaraan terbuka untuk umum dan dilakukan secara online.

Bila masyarakat ingin mengetahui lebih detail, bisa mendatangi kantor gubernur dengan bertemu dengan pihak panitia.

Untuk melihat kondisi kendaraan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor gubernur atau bisa langsung masuk ke website resmi lelang dengan alamat www.lelangdjknkemenkeu.go.id.  Di situs itu juga sudah tersedia item-item kendaraan yang akan dilelang.

Baca: Nia Kurniasih - Tahun 1974 Wakili Indonesia di Ajang Miss Universe, Ini Video Penampilannya

Baca: 6 Fakta Destia Astinanti Sebelum Jadi Istri Daus Mini Janda Satu Anak

Baca: Ini Tuntutan Warga RKE ke Wako AJB

Syarat ikut

Untuk persyaratan, masyarakat menyiapkan KTP, NPWP dan uang jaminan sesuai tawaran masing-masing kendaraan.

Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan tidak dicicil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved